WONOSARI, Rabu Wage – Gara-gara bermain judi toto gelap Hongkong, Wasiman 33,warga Padukuhan Gadungsari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari harus meringkuk di sel jeruji besi lapas. Dia divonis bersalah oleh Hakim PN Wonosari, Rabu, 02/08/2017.
Seperti diketahui, Wasiman ditangkap dirumahnya aparat Polres Gunungkidul lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian toto gelap Hongkong pada medio bulan April 2017 yang lalu.Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Wasiman hari ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Wonosari.
Atas perbuatannya tersebut Wasiman diganjar hukuman 9 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Nataline Setyowati, SH, MH.
“Pelaku secara sah telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Nataline Setyowati.
Dikatakan Nataline, bahwa hukuman 9 bulan tersebut atas berbagai pertimbangan. Hal yang meringankan pelaku, yaitu karena pelaku merasa menyesali perbuatannya, selain itu karena Wasiman juga sebagai kepala keluarga yang diharapkan sebagai sumber nafkah bagi istri dan anak-anaknya.
“Hal yang memberatkan adalah karena pelaku tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian,” pungkasnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nur Ika Yunita, SH, yang menuntut Wasiman hukuman 10 bulan penjara.
Reporter: W. Joko Narendro
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…