WONOSARI, Rabu Wage – Gara-gara bermain judi toto gelap Hongkong, Wasiman 33,warga Padukuhan Gadungsari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari harus meringkuk di sel jeruji besi lapas. Dia divonis bersalah oleh Hakim PN Wonosari, Rabu, 02/08/2017.
Seperti diketahui, Wasiman ditangkap dirumahnya aparat Polres Gunungkidul lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian toto gelap Hongkong pada medio bulan April 2017 yang lalu.Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Wasiman hari ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Wonosari.
Atas perbuatannya tersebut Wasiman diganjar hukuman 9 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Nataline Setyowati, SH, MH.
“Pelaku secara sah telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas Nataline Setyowati.
Dikatakan Nataline, bahwa hukuman 9 bulan tersebut atas berbagai pertimbangan. Hal yang meringankan pelaku, yaitu karena pelaku merasa menyesali perbuatannya, selain itu karena Wasiman juga sebagai kepala keluarga yang diharapkan sebagai sumber nafkah bagi istri dan anak-anaknya.
“Hal yang memberatkan adalah karena pelaku tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian,” pungkasnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nur Ika Yunita, SH, yang menuntut Wasiman hukuman 10 bulan penjara.
Reporter: W. Joko Narendro
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…