Jutaan Dana Bergulir Macet, Kepala Desa Wajib Melacak Ulang

889

PATUK, Senin Legi –  Sukardi, Kepala Desa Putat, Kecamatan Patuk, melalui Surat Undangan Nomor 005/122/VIII/2017 berusaha melacak ulang aset desa yang macet di tangan masyarakat. Dana bergulir yang macet tersebut sumbernya diketahui berasal dari program Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE) 1999.

“Dana yang macet untuk kelompok ternak saja mencapai Rp 9.656.500,00. Itu belum ditambah dua kelompok warung kelontong. Ditotal hampir mencapai Rp 15 juta,” ujar Kepala Desa, 14/8.

Sukardi menjelaskan, desa di seluruh Indonesia, tahun 1997 terkena dampak krisis ekonomi. Tahun 1999, Pemerintah mengucurkan dana bergulir melalui Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE).

Selama ditangani LPMP,  menurut Sukardi, sebagian dana bergulir yang nilainya Rp 20 juta macet total. Sementara saat ini desa yang dipimpinnya telah terbentuk BUMdes.

“Jadi tidak ada salahnya kalau dana yang beredar di tangan masyarakat kami tagih ulang,” tandasnya.

Langkah demikian, lanjut Sukardi berpedoman pada Perda No. 5 tahun 2015, Pasal 56 Ayat 2 huruf c. bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan  dan aset desa.

Awal September 2017, aset desa yang berada ada di tangan masyarakat mulai ditarik secara bertahap (nyicil). Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.