WONOSARI – Rabu Kliwon | Dugaan pemanfaatan bongkaran rumah dan tebangan pohon Paket Lot 5, JJLS Duwet-Jerukwudel yang dianggap menyalahi prosedur dibantah Supriyana, Kades Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo.
“Kalau pemanfaatan bongkaran rumah dan tebangan pohon dianggap dilakukan secara sembarangan itu tidak benar,” kata Supriyana, di kantor Redaksi infogunungkidul.com, Sabtu, 07 Desember 2019.
Dia menunjukkan bukti berupa Surat Perintah Pengambilan Barang (SPPB) yang ditandatangani Drs. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 11 November 2019.
SPPB Nomor 973/09012 /PBP berisi perintah kepada Sugiharto warga RT 20 RW 05 Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, selaku pembeli barang milik daerah berupa hasil penebangan pohon di lokasi paket Lot 5, Jalan Baru Jerukwudel-Baran-Duwet di Desa Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.
Dasar administratif dikeluarkannya SPPB, Sugiharto telah membeli (melelang) barang milik daerah senilai Rp 155.850.000,00.
Berikutnya, Bambang Wisnu Handoyo dalam SPPB memberi batas waktu pengambilan, yakni 10 hari kalender sejak SPPB dikeluarkan 11 November 2019.
Poin ketiga SPPB itu menyebutkan, bila pengambilan barang belum dilakukan, maka BPKA akan mengeluarkan barang milik daerah dari lokasi yang dimaksud.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…