Kades Nglindur Bantah Mengambil Aset Negara

2864

WONOSARI – Rabu Kliwon | Dugaan pemanfaatan bongkaran rumah dan tebangan pohon Paket Lot 5, JJLS Duwet-Jerukwudel yang dianggap menyalahi prosedur dibantah Supriyana, Kades Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo.

“Kalau pemanfaatan bongkaran rumah dan tebangan pohon dianggap dilakukan secara sembarangan itu tidak benar,” kata Supriyana, di kantor Redaksi infogunungkidul.com, Sabtu, 07 Desember 2019.

 

TK ABA NGLIPAR III: ANAK BELAJAR BERENANG IBU KENYANG

 

Dia menunjukkan bukti berupa Surat Perintah Pengambilan Barang (SPPB) yang ditandatangani Drs. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta, tertanggal 11 November 2019.

SPPB Nomor 973/09012 /PBP berisi perintah kepada Sugiharto warga RT 20 RW 05 Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, selaku pembeli barang milik daerah berupa hasil penebangan pohon di lokasi paket Lot 5, Jalan Baru Jerukwudel-Baran-Duwet di  Desa Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.

Dasar administratif dikeluarkannya SPPB, Sugiharto telah membeli (melelang) barang milik daerah senilai Rp 155.850.000,00.

Berikutnya, Bambang Wisnu Handoyo dalam SPPB memberi batas waktu pengambilan, yakni 10 hari kalender sejak SPPB dikeluarkan 11 November 2019.

Poin ketiga SPPB itu menyebutkan, bila pengambilan barang belum dilakukan, maka BPKA  akan mengeluarkan barang milik daerah dari lokasi yang dimaksud.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.