Berikutnya, barang yang dikeluarkan dari lokasi tidak menjadi tanggungjawab BPKA DIY.
Dalam klarifikasinya, Kades Nglindur mengakuĀ ikut mengajukan lelang, namun kalah.
TK ABA NGLIPAR III: ANAK BELAJAR BERENANG IBU KENYANG
“Hanya selisih Rp 5 juta,” ujarnya.
Kalau diisukan ada pencurian barang milik negara, menurut Kades Supriyana, itu tudingan yang salah kamar.
“Pak Sugiharto telah membayar lunas,” tegasnya.
Ditanya soal subyek atau pemenang lelang yang disebut di dalam SPPB, dia mengaku memangĀ bukan dirinya, tetapi Sugiharto.
“Saya membeli barang bongkaran dan tebangan pohon ke Pak Sugiharto selaku pemegang SPPB,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)






