Dr. H. A. Tugiman, SH. M.Si
WONOSARI-JUMAT PON | Dr. H. A. Tugiman, SH. M.Si. dosen pasca sarjana UNPAD berkomentar atas kekalahan Kelick Agung Nugroho baik yang di Pengadilan Negeri Wonosari maupun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Putusan sela itu putusan sebelum masuk pokok perkara. Lalu apa yang diajukan banding dan apanya yang akan dikasasi,” kata akademisi asal Kedungpoh, Nglipar, GunungkIdul ini.
Tetapi, lanjut Dr. Tugiman, perjuangan dan kegigihan Kelik luar biasa.
” Namun secara hukum kalau Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan sela itu maknanya perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Oleh sebab itu upaya hukum apapun yang dilakukan akan sia-sia,” tegasnya.
Dia menyarankan, seharusnya dari awal pembuktiannya diperkuat dan kuasa hukum seharusnya tau persoalan Kelick Agung Nugroho.
Kelick menurut Dr. Tugiman, tidak boleh jatuh ditimpa tangga, harus diberi masukan tidak boleh buta hukum.
“Kalau yang diperkarakan putusan sela upaya hukum apapun akan sia-sia, dan itu seberangnya mudah sekali sudah jelas didalam hukum acara.
Dr. Tugiman memprediksi, di tingkat kasasi pun gugatan perdata itu akan ditolak. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…