Dr. H. A. Tugiman, SH. M.Si
WONOSARI-JUMAT PON | Dr. H. A. Tugiman, SH. M.Si. dosen pasca sarjana UNPAD berkomentar atas kekalahan Kelick Agung Nugroho baik yang di Pengadilan Negeri Wonosari maupun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Putusan sela itu putusan sebelum masuk pokok perkara. Lalu apa yang diajukan banding dan apanya yang akan dikasasi,” kata akademisi asal Kedungpoh, Nglipar, GunungkIdul ini.
Tetapi, lanjut Dr. Tugiman, perjuangan dan kegigihan Kelik luar biasa.
” Namun secara hukum kalau Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan sela itu maknanya perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Oleh sebab itu upaya hukum apapun yang dilakukan akan sia-sia,” tegasnya.
Dia menyarankan, seharusnya dari awal pembuktiannya diperkuat dan kuasa hukum seharusnya tau persoalan Kelick Agung Nugroho.
Kelick menurut Dr. Tugiman, tidak boleh jatuh ditimpa tangga, harus diberi masukan tidak boleh buta hukum.
“Kalau yang diperkarakan putusan sela upaya hukum apapun akan sia-sia, dan itu seberangnya mudah sekali sudah jelas didalam hukum acara.
Dr. Tugiman memprediksi, di tingkat kasasi pun gugatan perdata itu akan ditolak. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…