WONOSARI, Jumat Kliwon-Kasus dugaan korupsi padat karya tahun 2015, Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul. Ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (8/2).
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, SH, menyampaikan, bahwa terkait dengan dugaan korupsi padat karya tahun 2015, Desa Banjarejopenyidikan sudah lengkap.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Program padat karya tahun 2015 dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kecamatan. Tanjungsari, Gunungkidul, dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
“Empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kajari beserta barang buktinya,” ujar Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, SH.
Ke-empat tersangka kasus dugaan Tipikor tersebut diantaranya, SR, SM, SG dan MJ ( oknum perangkat desa).
Dikatakanya bahwa Kamis (8/2/) keempat tersangka secara resmi telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul di LP Wirogunan Yogyakarta.
“Proses selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” pungkasnya.
Reporter: W. Joko Narendro_ig
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…