Categories: NASIONAL

Ketua dan Anggota Bawaslu Peroleh Uang Kehormatan Hampir Rp 0,5 Milyar Setahun

JAKARTA, Selasa Wage – Uang kehormatan (gaji) yang diberikan kepada ketua badan pengawas pemilu  (Bawaslu) cukup besar. Ketua serta anggota Bawaslu tidak hanya menerima gaji tetapi juga memperoleh fasilitas uang perjalanan dinas serta rumah dinas.

Payung hukum pemberian uang kehormatan cukup kuat yakni Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2017. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 10 Juli 2017 tersebut sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Isi Perpres menyangkut Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres menyebutkan, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Uang kehormatan  Bawaslu menurut Perpres tersebut sebesar Rp 38.799.000,00 (ketua); anggota Rp 35.987.000,00. Uang kehormatan Bawaslu Provinsi sebesar: Rp18.194.000,00 (ketua) anggota Rp16.709.000,00. Sementara uang kehormatan Ketua DKPP sebesar Rp 25.866.000,00, anggota sebesar Rp 23.991.000,00.

Selain itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas, standar pejabat eselon I.Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, sementara Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut.

Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly. Mengundangkan Tanggal: 11 Juli 2017 .

Sumber: http://setkab.go.id/uang-kehormatan-ketua-bawaslu-rp38799-juta-anggota-rp35987-juta-dan-ketua-dkpp-rp25866-juta/

 

Penulis: Redaksi

infogunungkidul

Recent Posts

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

23 jam ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

2 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

2 hari ago

Kekeringan di Gunungkidul, UPZ UP45 Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngawen

GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…

3 hari ago

Puluhan Gambar Muncul, Berikut Hasil Lengkap Bukaan Cupu Kyai Panjala

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…

6 hari ago

Hari Jadi ke-196, Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul Kian Memanas

GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…

1 minggu ago