JAKARTA, Selasa Wage – Uang kehormatan (gaji) yang diberikan kepada ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) cukup besar. Ketua serta anggota Bawaslu tidak hanya menerima gaji tetapi juga memperoleh fasilitas uang perjalanan dinas serta rumah dinas.
Payung hukum pemberian uang kehormatan cukup kuat yakni Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2017. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 10 Juli 2017 tersebut sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Isi Perpres menyangkut Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres menyebutkan, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Uang kehormatan Bawaslu menurut Perpres tersebut sebesar Rp 38.799.000,00 (ketua); anggota Rp 35.987.000,00. Uang kehormatan Bawaslu Provinsi sebesar: Rp18.194.000,00 (ketua) anggota Rp16.709.000,00. Sementara uang kehormatan Ketua DKPP sebesar Rp 25.866.000,00, anggota sebesar Rp 23.991.000,00.
Selain itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu memperoleh fasilitas biaya perjalanan dinas, standar pejabat eselon I.Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, sementara Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut.
Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly. Mengundangkan Tanggal: 11 Juli 2017 .
Sumber: http://setkab.go.id/uang-kehormatan-ketua-bawaslu-rp38799-juta-anggota-rp35987-juta-dan-ketua-dkpp-rp25866-juta/
Penulis: Redaksi






