WONOSARI, Minggu Kliwon-Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana memberi penghargaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini dikaitkan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional 2018. Politisi Golkar pengganti Setya Novanto ini mulai pikun, tidak cermat memahami perintah UUD 1945.
Dikutip dari https://www.jpnn.com/news/rakyat-terluka, rencana tersebut dikritisi Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya’roni.
“Dikaji dari perspektif apa pun Sri Mulyani tidak layak diganjar penghargaan oleh lembaga wakil rakyat,” kata Sya’roni, Sabtu (10/03).
Terlepas dari layak dan tidak layak, rencana Bambang Susatyo harus dikembalikan ke tugas DPR, yang dalam hal ini termaktub dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.
“Dewan Perwakilan rakyat mempunyai fungsi legeslasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Bambang Susatyo mau pakai dasar Ayat 2 – hak menyatakan pendapat, atau Ayat 3 hak mengajukan usul? Kiranya sangat tidak logis kalau DPR memberikan penghagaan kepada Sri Mulyani, atau kepada menteri apapun.
Menteri, secara struktural adalah pembantu Presiden, sesuai bidang tugas yang dibebankan kepadanya. Penghargaan, kalau toh itu peru diberikan, logikanya datang dari Presiden, bukan dari DPR. Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…