PERISTIWA

Ketua DPRD: Keputusan BPASN Tidak Dijalankan, Bupati Gunungkidul Berpotensi Kena Sanksi

GUNUNGKIDUL-KAMIS PON | Buntut pemecatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, kini memasuki babak baru. Selain sebelumnya pemecatan diduga belum melalui tahapan yang sesuai regulasi yang ada, Bupati Gunungkidul juga berpotensi mendapatkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno pada Audensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Rabu (13/09/2023).

Hadir pada acara tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno, Ketua Komisi A Sarjana, beserta anggota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Iskandar, dan beberapa pihak pihak terkait.

Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aduan dari HK kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya, lantaran tersandung kasus asusila HK salah seorang ASN yang bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi pemecatan dari Bupati Gunungkidul.

Pasca diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul, HK selanjutnya mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan dinyatakan diterima.

Hasil keputusan BPASN kemudian diajukan oleh HK kepada Bupati Gunungkidul, namun Bupati tetap pada keputusan semula yakni memecat HK sebagai seorang ASN.

Keputusan bupati tersebut, oleh HK diadukan ke Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dan mendapat tanggapan melalui Audensi yang menghadirkan beberapa pihak terkait.

Pada Audensi tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno mengatakan bahwa bupati harus tanduk dan wajib melaksanakan keputusan BPASN.

“Kalau Bupati tidak mau melaksanakan keputusan BPASN maka bupati bisa mendapatkan sanksi,” ujar Suharno.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa masyarakat diminta tidak salah beranggapan, karena DPR berbicara tentang aturan yang ada dan harus dilaksanakan.

“DPR tidak mendukung perselingkuhan, tapi yang kita utamakan regulasi maupun aturan tentang pemberhentian ASN”, jelas Endah.

Secara tegas Endah juga meminta agar Bupati Gunungkidul mentaati aturan di atasnya.

“bupati agar mentaati aturan BPASN” jelas Endah.

A Yuli

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

5 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

5 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago