Klithih Rampas Tas Wisatawan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

1082

WONOSARI, Selasa Pahing, – Polisi menetapkan 2 tersangka kasus perampasan disertai penganiayaan, yang dilakukan sekawanan pelajar terhadap wisatawan asal Kemalang, Klaten.

Diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, S.IK, MH seusai upacara kenaikan pangkat bagi 20 bintara, Selasa (02/01).

“Kita tahan tersangka RD 18 sedangkan tersangka FF 17, karena bawah umur tidak kita lakukan penahanan. Untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan keterlibatannya,” terangnya.

Lebih lanjut Fuady menjelaskan, kasus klithih yang dilakukan para pelajar SMA Swasta di Kota Yogyakarta ini. Pelaku bersama rombongan lebih kurang 20 orang datang ke salah satu pantai.

‘Di TKP Padukuhan Bulu, Desa Giring, Kecamatan Paliyan, mereka berpapasan dengan 10 orang wisatawan asal Klaten,” lanjut Fuady.

Geng pelajar yang berjumlah 20-an orang ini kemudian memukuli, dan merampas tas berisi uang Rp 600 ribu, dari tangan salah satu wisatawan pada Minggu sore, 31 Desember 2017. Setelah itu rombongan pelajar ini kemudian kabur kearah Yogyakarta hingga akhirnya ditangkap 4 pelaku yang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Panggang.

“Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Lebih lanjut mantan Kasat PJR Polda DIY ini menghimbau, kepada semua masyarakat untuk menjaga, dan mendidik putra putrinya secara benar. Sebab geng klithih terbentuk akibat sifat remaja yang ingin tampil berbeda. Mereka kemudian membentuk gerombolan alias geng, dari situlah kemudian timbul keberanian untuk berbuat tindak pidana sebab merasa menang jumlah.

Untuk mengantisipasi hal ini, Polres Gunungkidul tak hentinya melakukan pembinaan ke sekolah sekolah.

“Orangtua, sekolah dan lingkungan harus saling bersinergi untuk membendung dan mencegah aksi anarkhis kenakalan remaja. ” pungkasnya. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.