HUKUM & KRIMINAL

Kompak Mencuri, Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara

GUNUNGKIDUL –  JUMAT KLIWON | Pasangan suami istri pelaku tindak pencurian di usaha Laundry milik Heri Saputra warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong,

“Keduanya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di laundry yang terletak di Jalan MGR Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari,” terang Edi Purnomo saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).

Kronologi kejadian berawal adanya laporan pencurian diterima oleh pihak Polisi kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,

” Korban mendapatkan informasi bahwa di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kios terbuka sedikit. Setelah mendapatkan informasi korban bergegas mendatangi kiosnya,” jelasnya.

Setelah masuk ke dalam kios, korban terkejut sepeda motor miliknya Honda Beat, Nopol AB 3867 MV dan uang senilai Rp 790 ribu yang tadinya disimpan dalam laci raib.

“Pelaku membuka pintu kios menggunakan kunci milik korban yang ditaruh di bawah pot bunga,” ungkap Edi Purnomo.

Lebih lanjut disampaikan, Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku pencurian berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

“Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Diketahui salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban) pelaku AN merupakan suaminya. Pelaku merupakan pasangan suami istri.

“Kedua pelaku sudah kami tahan di Polsek, atas tindakan kejahatan tersebut, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun ” pungkasnya. (Red)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago