HUKUM & KRIMINAL

Kompak Mencuri, Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara

GUNUNGKIDUL –  JUMAT KLIWON | Pasangan suami istri pelaku tindak pencurian di usaha Laundry milik Heri Saputra warga Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong,

“Keduanya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di laundry yang terletak di Jalan MGR Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari,” terang Edi Purnomo saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).

Kronologi kejadian berawal adanya laporan pencurian diterima oleh pihak Polisi kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,

” Korban mendapatkan informasi bahwa di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kios terbuka sedikit. Setelah mendapatkan informasi korban bergegas mendatangi kiosnya,” jelasnya.

Setelah masuk ke dalam kios, korban terkejut sepeda motor miliknya Honda Beat, Nopol AB 3867 MV dan uang senilai Rp 790 ribu yang tadinya disimpan dalam laci raib.

“Pelaku membuka pintu kios menggunakan kunci milik korban yang ditaruh di bawah pot bunga,” ungkap Edi Purnomo.

Lebih lanjut disampaikan, Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku pencurian berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

“Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Diketahui salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban) pelaku AN merupakan suaminya. Pelaku merupakan pasangan suami istri.

“Kedua pelaku sudah kami tahan di Polsek, atas tindakan kejahatan tersebut, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun ” pungkasnya. (Red)

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

4 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

1 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

2 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

2 minggu ago