WONOSARI,SABTU KLIWON–Cerita Surahman ihwal persengketaan Patai Watu Kodok, mengutip penjelasan Camat Tanjungsari telah berakhir. Warga diminta tenang, karena Eni Supriyani selaku investor berkonsentrasi menggarap tanah kas milik Pemerintah Desa Kemadang.
Tetapi, ujar Surahman, ini adalah penjelasan Camat. Sejak 2018 Pantai Watu Kodok diserahkan ke warga pengarap untuk dikelola demi kemakmuran bersama.
Kepada Slamet, S.Pd. MM, anggota Komisi A DPRD DIY yang membidangi pemerintahan, Surahman bertutur, belakangan muncul perselisihan baru, antar sesama penggarap tanah SG Pantai Watu Kodok.
Surahman menyebut nama, Sis Sutejo mengklaim bahwa bukit bagian barat jalan ke Watu Kodok adalah tanah garapan kakek nenek dan orang tuanya.
Sementara menurut Surahman dan kawan-kawan, bukit tersebut merupakan satu kesatuan Pantai Watu Kodok. Surahman keberatan ketika Watu Kodok dipecah menjadi dua bagian.
Akibat perbedaan pandangan, konflik pun berubah bukan lagi dengan investor tetapi antar sesama penggarap tanah SG Pantai Watu Kodok.
Fakta perselisihan Pantai Watu Kodok di bawa ke meja DPRD DIY. Saat ini, menurut Slamet, S.Pd. MM, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pelacakan dan penertiban tanah SG.
“Salah satu dasar hukum yang menjadi pegangan adalah Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2017,” ujar Slamet. (Agung)
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…