KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg

2295

Majelis hakim juga memerintahkan, agar termohon menerbitkan Surat Keputusan, mengembalikan Ngadiyono ke DCT Pemilu 2019, selambat-lambatnya 3 hari ke depan setelah putusan ditetapkan.

BACA JUGA: Media Massa Diminta Imbang Dalam Memberitakan Dan Menyiarkan Kampanye 2019

Siti Qomariyah (Komisi Hukum KPU DIY), Andang Nugroho (Divisi Teknis KPU Gunungkidul), dan Rochmad Qomarudin (Divisi Hukum KPU Gunungkidul), hadir sebagai tergugat.

Ketua KPUD Gunungkidul, Ahamad Ruslan Hani menyatakan, segera menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.