KPU Telah Menjadwal Tahapan Pemilu 2024

879

SEPERTI telah banyak diketahui, Pemilu 2024 diselenggarakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU memilih hari Rabu Pahing tanggal 14 Februari sebagai hari H pencoblosan. Berdasarkan regulasi yang ada, 20 bulan sebelum hari H. tahapan pemilu harus sudah dimulai.

Tanggal 20 Juni 2022 oleh sebab itu menjadi tanggal awal pentahapan pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan tahapan dan jadwal pemilu yang dimaksud.

Penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, serta bimbingan teknis, dipersiapkan paling awal pada tanggal 20 Juni 2022. Disusul 1 hingga 7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik.

Tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Berikutnya 1 hingga 21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Tanggal 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, langsung penetapan pasangan. Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dijadwalkan 11 Oktober 2023.

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Tanggal 21 Januari hingga Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan Rabu Pahing 14 Februari 2024.

Dikumpulkan dari berbagai sumber Anggota KPU, I Dewa Raka Sandi menyebutkan, KPU segera menerbitkan surat keputusan soal waktu pemungutan suara Pemilu 2024. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.