WONOSARI-KAMIS WAGE | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah diubah Bupati H. Sunaryanta menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja (DPK-UKM-TK), di Gunungkidul tercatat memiliki 21 jenis koperasi.
Jenis tersebut mulai dari KUD, KPRI, KSP, Kop Wredatama, ABRI, Wanita, KSU, Kerajinan, PONTREN, KOPTAN, KOPKAR, KSPPS, KOPNAK, POLISI, Nelayan, Koperasi Pasar, Koperasi Pemuda, Koperasi Sekunder, Koperasi Jasa, Koperasi Produsen, sampai dengan Koperasi Konsumen. Dikutip dari dokumen RPJMD 2021-2026, 13-1-22.
Berdasarkan data terakhir (2020) jumlah koperasi di Gunungkidul sebanyak 266 unit, terdiri dari koperasi kategori aktif 205, tidak aktif 61 unit.
Yang dimaksud koperasi tidak aktif adalah koperasi yang tidak memiliki usaha, alamat sulit dicari, ditambah pengurus maupun pengawas sulit dihubungi.
Koperasi tersebut, menurut DPK-UKM-TK termasuk kategori bisa dibubarkan oleh Pemerintah. Belum dieksekusi alasannya masih punya kewajiban dengan pihak ketiga.
Dari hasil pengawasan serta penilaian, dari 205 koperasi aktif yang masuk kategori sehat tahun 2019 hanya 17, cukup sehat 7, total 24 unit koperasi. (Red)