WONOSARI, JUMAT WAGE-Enambelas partai politik kontestan pemilu 17 April 2019 lingkup Kabupaten Gunungkidul mulai melaporkan dana kampanye ke KPUD setempat. Laporan formal terpatau kecil.
Satu parpol, dikutip dari rekaman KPUD, harus memperbaiki laporan, limabelas yang lain dinyatakan tidak perlu perbaikan.
Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, Rabu 2 Januari 2019, merekam dua laporan sekatkigus: pertama, laporan dana kampanye parpol, kedua laporan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berdasakan dokumen KPUD, tidak mengajukan calon legislator di lima dapil di Gunungkidul. Laporan dana kampanye, untuk itu dianggap masuk dalam kategori perbaikan.
“Sementara limabelas parpol lain, melaporkan dana kampanye tanpa Perbaikan (TP),” ujar Ketua KPUD Gunjngkidul, (4/1).
Di bagian lain pada dokumen yang sama, tim pasangan capres-cawapres, baik nomor urut 01 maupun 02 terhitung 2/9/19 hingga 1/1/19 dana kampanye terlaporkan Rp 0,00.
Sementara dana kampanye yang dikeluarkan individu calon legislator, terpantau sangat kecil, tidak ada yang di atas Rp 10 juta.
“Ada, masyarakat bisa membuka laman KPUD Gunungkidul,” bantah Ahmad Ruslan Hani, meluruskan.
Calon legislator Dapil 4, atas nama Hudi Sutamto dari PKS, tercatat melaporkan sumbangan sebesar Rp 7.000.000,00.
Angka sebesar itu, berdasarkan pantauan INFOGUNUNGKIDUL.com, jauh di bawah realitas lapangan.
Seorang caleg dari Partai Golkar, dalam obrolan terbatas, tiap bulan mengaku menanggung biaya operasional Rp 70 juta. (Agung)