HUKUM & KRIMINAL

Lima Belas Pejabat RSUD Wonosari, Digugat Rp 15 Miliar

GUNUNGKIDUL – JUM’AT PON |Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat direktur, serta pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan damai pada sidang mediasi (10/07) lalu, gugatan PMH dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Wno, tertanggal 21 Mei 2025, kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan gugatan, Kamis (24/07) pagi.

Selaku penggugat, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., membacakan gugatan, di depan tiga kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan.

Posita gugatan, dibacakan penggugat Aris Suryanto, dalam sidang perkara di atas antara lain:

Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pungutan liar (pungli) dengan memotong jasa pelayanan/ remunerasi pegawai tanpa dasar hukum, memasukkan dana potongan tersebut ke akun fiktif yang dinamakan biaya umum, serta membuat, dan menggunakan SPJ biaya umum, dengan bukti-bukti yang tidak sah, seperti kuitansi kosong, dan lain – lain.

SPJ biaya umum (hasil pungli) yang tidak sah, dan tidak pernah dipergunakan dalam laporan pertanggungjawaban resmi BLUD APBD RSUD kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi justru diserahkan kepada penyidik polda, yang selanjutnya dijadikan dasar oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara secara keliru.

Kesimpulan audit BPKP yang keliru telah dijadikan dasar untuk proses hukum terhadap pihak penggugat, sehingga menimbulkan kerugian materiil, immateriil, dan merusak nama baik penggugat.

Selanjutnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp 5,1 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

“Baru kali ini dalam sejarah audit penghitungan kerugian negara di Indonesia, kuitansi kosong dan dokumen yang tidak digunakan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan BLUD RSUD, digunakan dasar untuk menghitung kerugian negara,” kelakar Aris, usai mengikuti sidang.

Selain itu, mantan Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari tersebut, juga menyampaikan nama ke lima belas tergugat.

“Tiga mantan direktur RSUD, sembilan pejabat struktural, dan tiga orang lainnya merupakan satuan pengawas internal RSUD Wonosari,” ungkap Aris.

Nama – nama tergugat, disebutkan penggugat antara lain, tiga mantan Direktur RSUD Wonosari, masing -masing dr. R. Hantyanto Noriswanto, Sp. PD (direktur tahun 2009), dan Drg Isti Indiyani, MM (direktur tahun 2010-2016), serta dr. Heru Sulistyowati, Sp. A (direktur tahun 2017-2024).

Kemudian, sembilan orang pejabat struktural diantaranya, satu orang Kabag TU yakni Sumartana, SKM, MMR (2017-2025), dan tiga orang Kabid Perencanaan dan Keuangan masing – masing Emy Nur Aini, M. Bus (Kabid Perencanaan & Keuangan 2013-2017), Trisnawan Syahyeri, Amk, SE (Kabid Perencanaan dan Keuangan tahun 2018), Nandar Sulistyo, SE (Kabid Perencanaan & Keuangan 2018-2022).

Selanjutnya, tiga pejabat setingkat kasie, antara lain, Hadiyasa Jatmika, SE, M. Kom (Kasie Keuangan 2009), dan Miftahul Huda, SE. MT (Kasie Keuangan 2010-2017), serta Sri Wahyuni, SE. Akt (Kasie Keuangan 2018-sekarang).

Kemudian bendahara BLUD RSUD Wonosari, Indaryati, SE (Bendahara Pengeluaran 2010-2022), dan Heni Widi Astuti, SE (Pembantu Bendahara Pengeluaran).

Terakhir, tiga orang satuan pengawas internal RSUD Wonosari masing – masing, Drg. Wahyu Hidayat (Ketua SPI) dan Joko Priyanto, DCN, M. Kes (Anggota SPI), serta Ika Puji Astuti, SST, MPA (Anggota SPI).

Dihubungi terpisah, Humas PN Wonosari melalui Hakim Pratama Muda, Marzha Tweedo Dikky P, S.H., M.H., menjelaskan agenda persidangan.

Karena sidang mediasi pada agenda sebelumnya, Marzha berujar, tidak berhasil sehingga sidang dilanjutkan.

“Tadi sudah dibacakan gugatan kemudian agenda dilanjutkan dengan jawaban dari para tergugat,” jelas Marzha.

Untuk selanjutnya, dikatakan Marzha, jawaban dari para tergugat melalui E-Court, sehingga dalam beberapa minggu ke-depan tidak akan ada sidang langsung di PN Wonosari.

“Sidang secara fisik nantinya akan dilanjutkan setelah pembuktian,” tutup Marzha.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

2 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

2 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

2 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

3 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

3 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

3 hari ago