WONOSARI, Rabu Legi – Publik dibuat bingung oleh para ahli hukum pidana. Menyebut seorang sebagai koruptor, sementara dia masih dalam posisi tersangka, dianggap sebagai melanggar azas praduga tak bersalah. Menurut Mahfud MD, hal ini merupakan pemahaman yang keliru, oleh sebab itu perlu diluruskan.
Dalam konteks Setya Novanto, demikian Mahfud mengambil contoh, orang mengatakan koruptor sah-sah saja, bahkan di dalam hukum tidak ada larangan.
“Polisi dan jaksa dalam penyelidikan kasus tindak pidana, bahkan harus bertolak dari praduga bersalah”, ujar mantan Ketua MK di acara ILC, (21/11) dini hari.
Menurut Mahfud, praduga bersalah itu hukumnya wajib. Logika dia, untuk apa seseorang ditangkap dan ditahan kalau tak diduga bersalah.
Pada hakekatnya, menurut Mahfud, azas praduga tak bersalah adalah untuk memagari, agar hakim tidak semena-mena memperlakukan si terduga di depan hukum.
“Hakim tidak boleh menyita kekayaan, sebelum seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Koroptor yang kena operasi tangkap tangan (OTT), kemudian publik dilarang menyebut ter-OTT sebagai koruptor. Pelarangan teresebut menurut Mahfud tidak memiliki dasar hukum.
Menurut ahli hukum pidana ini, pemahaman mengenai azas praduga tak bersalah perlu dipahami secara benar, baik oleh ahli hukum maupun publik. Redaksi
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…