HUKUM

Manggala Law Office Sayangkan Kuasa Hukum Tergugat Pejabat Pengelola BLUD RSUD Wonosari Bolos Sidang

GUNUNGKIDUL-KAMIS LEGI|Sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari, tidak dihadiri para tergugat, sehingga mediasi ditunda, Kamis (10/07/2025) mendatang.

Hal itu disampaikan penggugat Aris Suryanto usai mengikuti sidang mediasi, Senin (30/06). Usai pemeriksaan identitas para pihak dinyatakan lengkap, dikatakan Aris, majelis hakim menjelaskan tahapan mediasi yang wajib diikuti.

“Para pihak sepakat menunjuk mediator PN Wonosari. Sidang ditutup, dan dilanjutkan mediasi oleh mediator,” ungkapnya.

Pada mediasi tersebut penggugat hadir langsung tanpa kuasa hukum, sedang pihak tergugat tidak ada yang hadir hanya diwakili oleh satu kuasa hukum Ahmad Perwira, SH. Sementara, Kuasa hukum yang lain termasuk Setyarini, SH dari LKBH KORPRI juga tidak hadir dalam mediasi.

Sementara itu, dalam ketentuan PERMA No 1 Th 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para tergugat wajib hadir dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, kecuali dengan alasan sakit, sedang dalam pengampuan, tinggal di luar negeri atau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

”Oleh karena sebagian para tergugat masih bekerja di RSUD Wonosari atau di dinas lain di Kabupaten Gunungkidul dan sebagian lagi sudah pensiun namun bertempat tinggal di Gunungkidul, maka diharapkan tidak ada alasan untuk tidak hadir pada mediasi besuk,” pungkas Aris.

Terpisah, Direktur Kantor Hukum Manggala Law Office R. Intan Manggala, SH., menyayangkan bahwa kuasa hukum pihak tergugat dari LKBH KORPRI yang diwakili oleh Setyarini, S.H dan Advokat Kantor Hukum Sukardi, S.H memilih meninggalkan PN lantaran tidak sabar menunggu, sehingga sidang mediasi yang dijadwalkan hari itu gagal untuk kesekian kalinya.

“Bagi seorang advokat, menunggu waktu sidang, penundaan jadwal sidang, adalah peristiwa yang biasa dialami seorang pengacara. Akan tapi kalau mbolos itu adalah perbuatan yg tidak etis dan tidak terhormat,”ucapnya.

Bahkan, menurut RI Manggala, langkah kuasa hukum pihak tergugat akan menjadi kredit point bagi penggugat karena unsur itikad baik dan sikap kooperatif tergugat sudah tercederai.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HRD

Ikuti juga berita infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel
infogunungkidul

Recent Posts

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 hari ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

1 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

2 minggu ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

3 minggu ago

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

4 minggu ago