HUKUM

Manggala Law Office Sayangkan Kuasa Hukum Tergugat Pejabat Pengelola BLUD RSUD Wonosari Bolos Sidang

GUNUNGKIDUL-KAMIS LEGI|Sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari, tidak dihadiri para tergugat, sehingga mediasi ditunda, Kamis (10/07/2025) mendatang.

Hal itu disampaikan penggugat Aris Suryanto usai mengikuti sidang mediasi, Senin (30/06). Usai pemeriksaan identitas para pihak dinyatakan lengkap, dikatakan Aris, majelis hakim menjelaskan tahapan mediasi yang wajib diikuti.

“Para pihak sepakat menunjuk mediator PN Wonosari. Sidang ditutup, dan dilanjutkan mediasi oleh mediator,” ungkapnya.

Pada mediasi tersebut penggugat hadir langsung tanpa kuasa hukum, sedang pihak tergugat tidak ada yang hadir hanya diwakili oleh satu kuasa hukum Ahmad Perwira, SH. Sementara, Kuasa hukum yang lain termasuk Setyarini, SH dari LKBH KORPRI juga tidak hadir dalam mediasi.

Sementara itu, dalam ketentuan PERMA No 1 Th 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para tergugat wajib hadir dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, kecuali dengan alasan sakit, sedang dalam pengampuan, tinggal di luar negeri atau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

”Oleh karena sebagian para tergugat masih bekerja di RSUD Wonosari atau di dinas lain di Kabupaten Gunungkidul dan sebagian lagi sudah pensiun namun bertempat tinggal di Gunungkidul, maka diharapkan tidak ada alasan untuk tidak hadir pada mediasi besuk,” pungkas Aris.

Terpisah, Direktur Kantor Hukum Manggala Law Office R. Intan Manggala, SH., menyayangkan bahwa kuasa hukum pihak tergugat dari LKBH KORPRI yang diwakili oleh Setyarini, S.H dan Advokat Kantor Hukum Sukardi, S.H memilih meninggalkan PN lantaran tidak sabar menunggu, sehingga sidang mediasi yang dijadwalkan hari itu gagal untuk kesekian kalinya.

“Bagi seorang advokat, menunggu waktu sidang, penundaan jadwal sidang, adalah peristiwa yang biasa dialami seorang pengacara. Akan tapi kalau mbolos itu adalah perbuatan yg tidak etis dan tidak terhormat,”ucapnya.

Bahkan, menurut RI Manggala, langkah kuasa hukum pihak tergugat akan menjadi kredit point bagi penggugat karena unsur itikad baik dan sikap kooperatif tergugat sudah tercederai.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HRD

Ikuti juga berita infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel
infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

7 hari ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

1 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

2 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

2 minggu ago