HUKUM

Pernyataan Ketum KORPRI Terkait Pro dan Kontra Bantuan Hukum Bagi Pensiunan, Kembali Ditanggapi Penggugat

GUNUNGKIDUL-KAMIS LEGI|Pro dan kontra terkait bantuan hukum yang diberikan KORPRI terhadap para pensiunan dalam kasus perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., melawan sejumlah pensiunan PNS pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari sebagai tergugat ditanggapi Ketua Umum (Ketum) KORPRI.

Dikutip dari laman website KORPRI, Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan menyatakan, LKBH bisa membantu anggotanya yang sedang berperkara hukum.

“Anggota Korpri diatur berdasarkan Ps 62 ayat (1) UU No.20/2023, anggota Korpri yaitu ASN serta sesuai Ps. 12 Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI, anggota KORPRI yaitu anggota biasa, anggota luar biasa (termasuk pensiunan PNS) dan anggota kehormatan. Selain itu, diatur juga dalam Ps. 13 ayat (2) Keppres No. 24 Tahun 2010, bahwa anggota luar biasa berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, ujar Prof Zudan,” tulis laman KORPRI, Kamis (03/07) tanpa menyebut kapan dan dimana Prof Zudan menyampaikan pernyataan tersebut.

Sebagai penggugat dalam perkara tersebut, Aris Suryanto langsung menanggapi, bahwa sejak terbitnya Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023, demikian dikatakan Aris, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI secara tegas hanya memberikan bantuan hukum kepada ASN, yakni PNS aktif dan PPPK, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan kata lain, pensiunan PNS bukan lagi ASN, dan karenanya tidak menjadi subjek penerima bantuan hukum KORPRI menurut peraturan terbaru tersebut.

Dalam prinsip hukum dikenal asas “lex specialis derogat legi generali” bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 sebagai aturan teknis yang lebih rinci, secara otomatis mengesampingkan ketentuan umum dalam AD/ART terkait layanan hukum.

Artinya, dijelaskan Aris yang juga mantan Kepala Bidang RSUD Wonosari, bahwa sekalipun pensiunan masih dianggap bagian dari KORPRI secara kultural, bantuan hukum tidak bisa diberikan jika aturan teknis tidak mengizinkan.

“Akan saya uji di pengadilan mengenai hal ini. Wong yang tandatangan peraturan no 1 th 2023 juga ketua DPP KORPRI,” ujar Aris di kediamannya, kamis (03/07) pagi.

Lebih lanjutan, Aris menyebut, bahwa dalam pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar KORPRI dinyatakan bahwa hak anggota luar biasa adalah mendapatkan perlindungan dan pembelaan atas perlakuan tidak adil dan dalam tugas organisasi.

“Pensiunan PNS yang menjadi tergugat tidak memenuhi kriteria tersebut,”pungkasnya.

Penulis: Akbar Nhs
Editor: HRD

Ikuti juga berita infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel
infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago