PERISTIWA

Mangkir Tanggungjawab Bayar Pajak Hingga 9,4 M, KPP Pratama Sita Aset WP Warga Baleharjo

WONOSARI-RABU PAHING | Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak serta memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) yang mangkir dari tanggungjawab, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset WP berinisial S warga Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (17/11/2021). Diketahui S nunggak membayar pajak hingga 9,4 miliar rupiah.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti menjelaskan, aset wajib pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo.

“S memiliki utang pajak sebesar 9,485 miliar rupiah sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015 dan 2016,” jelas Veronica.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Wonosari, dalam melaksanakan tidakan penyitaan aset WP, berdasarkan UU nomor 19 tahun 2000, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

“Semua tahapan telah kita jalankan, jadi kami berupaya bekerja dengan hati namun demikian aturan sesuai UU harus kita tegakkan. Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain agar selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia,” tegas Veronica.

Berkaitan dengan aset tanah dan bangunan milik S yang disita oleh petugas, menurutnya masih belum bisa menutup tanggungan utang pajak tersebut. Sebab dalam hitungan kasar yang dilakukan oleh petugas, aset tersebut jika dijual hanya laku sekitar 5 miliar rupiah.

Selain di Kalurahan Baleharjo, JSPN KPP Pratama Wonosari juga melakukan penyitaan dan eksekusi di kalurahan Mulo dan pada Kamis (18/11/2021) besok akan dilakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang ada di Kapanewon Karangmojo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Yoyok Satiotomo menyampaikan, utang pajak S terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Yang bersangkutan kooperatif atas penyitaan tersebut. Sebelumnya dia berniat untuk menjual asetnya sendiri untuk melunasi tunggakan pajak. Namun kalau belum laku terjual maka terpaksa kami lelang,” tutup Yoyok. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago