PERISTIWA

Mangkir Tanggungjawab Bayar Pajak Hingga 9,4 M, KPP Pratama Sita Aset WP Warga Baleharjo

WONOSARI-RABU PAHING | Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak serta memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) yang mangkir dari tanggungjawab, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset WP berinisial S warga Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (17/11/2021). Diketahui S nunggak membayar pajak hingga 9,4 miliar rupiah.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti menjelaskan, aset wajib pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo.

“S memiliki utang pajak sebesar 9,485 miliar rupiah sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015 dan 2016,” jelas Veronica.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Wonosari, dalam melaksanakan tidakan penyitaan aset WP, berdasarkan UU nomor 19 tahun 2000, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

“Semua tahapan telah kita jalankan, jadi kami berupaya bekerja dengan hati namun demikian aturan sesuai UU harus kita tegakkan. Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain agar selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia,” tegas Veronica.

Berkaitan dengan aset tanah dan bangunan milik S yang disita oleh petugas, menurutnya masih belum bisa menutup tanggungan utang pajak tersebut. Sebab dalam hitungan kasar yang dilakukan oleh petugas, aset tersebut jika dijual hanya laku sekitar 5 miliar rupiah.

Selain di Kalurahan Baleharjo, JSPN KPP Pratama Wonosari juga melakukan penyitaan dan eksekusi di kalurahan Mulo dan pada Kamis (18/11/2021) besok akan dilakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang ada di Kapanewon Karangmojo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Yoyok Satiotomo menyampaikan, utang pajak S terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Yang bersangkutan kooperatif atas penyitaan tersebut. Sebelumnya dia berniat untuk menjual asetnya sendiri untuk melunasi tunggakan pajak. Namun kalau belum laku terjual maka terpaksa kami lelang,” tutup Yoyok. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago