Yogyakarta, Senin Kliwon— Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dalam pengisian pejabat tinggi tingkat pratama seperti jabatan kepala dinas atau lembaga, tidak dikenal putra mahkota. Pejabat daerah, mulai dari Bupati sampai DPRD, haram hukumnya untuk ‘membopong jago’.
Slamet, S.Pd. MM, anggota Komisi A, DPRD DIY mengendus gelagat yang kurang pas terkait prosesi pengisian kepala dinas dan lembaga. Mestinya, Komisi A DPRD Gunungkidul menjalankan fungsi pengawasan.
“Mekanismenya cukup jelas, Komisi A DPRD Gunungkidul mengundang Panitia Seleksi (Pansel). Sekda, selaku Ketua Pansel dan Kepala BKD selaku Sekretaris, secara transparan membuka aturan perundangan yang menjadi dasar hukum pengisian pejabat pratama,” ujarnya di Yogyakarta, 15/5/17.
Selebihnya, menurut Slamet, Pansel juga harus menunjukkan daftar kandidat serta persyaratan administrasi para calon pengisi jabatan tinggi yang lowong.
“Sesuai aturan atau tidak, Komisi A DPRD Gunungkidul berhak tahu, Pansel berkewajiban memberi tahu. Tujuannya simpel, supaya fungsi pengawasan DPRD berjalan secara baik,” tandasnya.
Dalam hal pengisian pejabat tinggi tingkat pratama ini Slamet menilai, Pemkab tertutup, DPRD tak mau tahu. Ini kebiasaan yang merugikan rakyat.
“Mbopong jago, yang kemungkinan indikasinya telah tercium publik, itu sangat berbahaya. Ke depan akan menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkasnya. Maretha