WONOSARI Senin Kliwon– Diduga tidak mematuhi aturan, Ketua panitia seleksi (Pansel) pengisian lowongan kepala dinas dan lembaga, Ir. Drajad Ruswandono, MT membantah keras. Menurutnya, semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak berani kalau tidak sesuai aturan. Kita masih menggunakan Perbup No. 25 Tahun 2016. Itu benar. Namun sudah dikonsulkan ke Pusat, dan itu diperbolehkan,” tegas Drajad Ruswandono, kepada awak media 15/5/17.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2017 baru diundangkan sehingga masih dalam masa transisi, sedangkan persiapan untuk mengisi jabatan yang lowong prosesnya telah berjalan, sebelum PP itu turun.
“Karena masih dalam masa transisi, maka Pansel masih diperbolehkan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2016. Jadi tidak ada masalah,” tambahnya.
Lebih jauh Dradjad Ruswandono menjelaskan, jabatan kepala dinas dan lembaga yang kosong ini diperebutkan 50 peserta baik dari dalam maupun dari luar Gunungkidul.
“Jumlah pendaftar 51, tetapi yang mengikuti tes hanya 50 peserta,”imbuhnya.
Proses tersebut, hinggsa 15/5/17 sudah sampai tahap assessment, tinggal menunggu hasil pengumumanya tanggal 02 Juni 2017.
Terkait dengan bopong membopong jago, Dradjad pun membantah, bahwa hal itu tidak ada.
“Itu hanya issue dan praduga saja. Sekali lagi, itu tidak benar,” tutupnya. W. Joko Narendro













