Rubimin mengaku pernah setor uang Rp 10.000.000,00 ke Lembaga Koperasi, yang tidak diberitahukan namanya melalui orang Dinas.
Penyetoran angsuran dilakukan di Kantor Dinas Peternakan, kala itu, menurut pengakuan Rubimin masih berlokasi di Siyonoharjo.
Selain itu, oknum Dinas yang mengampu peternakan sering mendatangi rumah Rubimin, dengan kepentingan yang sama, yakni menagih pinjaman yang berasal dari proyek bantuan sapi.
Sangat mencurigakan, bahwa penagihan lewat dua jalur itu menurut pengakuan Rubimin tidak ada tanda terima secuilpun.
Petugas, baik yang di kantor maupun yang datang ke rumah, bahasanya sama, bahwa uang yang diterima merupakan tanggungjawabnya.
Sementara Rubimin mengaku, bahwa memang masih menggunakan uang Kelompok sebesar Rp 12.500.000,00.
Ihwal benar dan tidaknya bantuan sapi yang selalu ditagih oleh koperasi dan oknum PNS, Kepala Dinas Tanaman dan Pangan, Bambang Wisnu Broto, belum berhasil dihubungi. (Bambang Wahyu Widayadi)












