PANGGANG, RABU PAHING– Pelaku Tidak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Supra No. Pol AB 3260 TD milik Partinah (46) warga RT 05 RW 07, Dusun Mendak, Desa Girisekar, Panggang, Selasa (23/10), pukul 20.30 WIB, mengaku warga Kota Gede Yogyakarta.
Kapolsek Panggang, AKP Dani Purmana, SH menjelaskan, berawal pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 di rumah korban kedatangan tamu suami istri berinisial A. Suami istri tersebut mengaku beralamat di Kotagede Yogyakarta. Antara pelaku dan suami korban sudah saling kenal, sama sama bekerja sebagai sales.
Sekitar pukul 20.30 WIB, lanjut Kapolsek, pelaku pamit kepada korban dan meminjam sepeda motor milik korban berikut STNK nya. Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan sepeda motor pelaku hilang kuncinya. Sepeda motor yang dipinjam itu akan digunakan untuk mengambil kunci sepeda motor pelaku di Kota Gede, Yogyakarta.
“Setelah ditunggu-tunggu sepeda motor milik Partinah tidak dikembalikan maka korban melaporkan ke Polsek Panggang,” ujarnya, Rabu (23/10).
Berdasarkan laporan, LP / 07 / X / 2018 / DIY / Res Gnk / Sek Panggang tertanggal 23 Oktober 2018, anggota langsung melakukan pengejaran. Didapat informasi, bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Klaten Jawa Tengah.
“Barang bukti sepeda motor milik pelaku yang ditinggal di rumah korban dengan jenis Supra No. Pol AB 4825 GU ternyata hasil curanmor TKP wilayah Klaten,” pungkasnya. (Joko)













