MEMBERANTAS KORUPSI BIAYA NOL RUPIAH

1308

WONOSARI, KAMIS PON – Ide gila, boleh jadi orang akan menganggap demikian, tetapi sesunguhnya tidak. Gagasan tersebut lahir karena terilhami Pasal 29, Ayat 1, Undang-Undang Dasar 1945.

Di Pasal 29, Ayat 1 disebutkan, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Korelasi pasal dan ayat tersebut, bahwa ketika setiap orang Indonesia mau kembali ke Pasal ini, dipastikan negara dalam posisi sangat aman.

Kalau saya tidak salah dengar, setiap warga negara menganut agama, juga aliran kepercayaan, tanpa kecuali. Artinya, seluruh anak negeri berpegang teguh pada “tali” super kuat.

Berbekal seutas tali yang terpaut langsung ke Yang Empunya alam, mustahil terjadi ketidakamanan. Dalam bahasa sehari-hari, negeri yang aman disebut pula sebagai negeri tanpa korupsi.

Fakta menunjukkan, Indonesia semakin tidak aman dari ancaman korupsi. Patut diangap, pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi adalah ingkar terhadap Pasal 29, Ayat 1 UUD 1945.

Menurut UUD 1945, memberantas korupsi tidak perlu mengekuarkan biaya serupiah pun. Maaf, Saya tidak sedang menyederhanakan persoalan. KPK tahun 2018 sampai Juni telah menghabiskan dana sebesar Rp 355 milyard, dari pagu segede Rp 790 milyard.

Itu uang siapa, tentu APBN. Dana tersebut milik rakyat, Sementara kondisi lapangan tak kunjung surut, korupsi kian merajalela. Kota Cirebon sebagai saksi bisu OTT yang dilakukan KPK, (24/10).

Pemberantasan korupsi, ada yang gratis, kenapa pilih yang bayar? Beranikah bangsaku kembali ke UUD 1945, kususnya Pasal 29 Ayat 1?

Sepanjang pasal dan ayat yang dimaksud tidak dijalankan, saya sependapat dengan pernyataan Si Burung Merak, WS Rendra, bahwa memberantas korupsi sama dengan mengganti pemerintahan. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.