TANJUNGSARI-RABU WAGE | Proyek pembangunan Drini Park, di Pantai Drini Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilinai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Ngatijo, SIP di ruang kerjanya, Rabu (03/05/23) pagi.
Pasca melakukan sidak lokasi proyek pembangunan Drini Part di Padukuhan Wonosobo II, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor.
Data yang diperoleh dari hasil Sidak Satpol PP, disampaikan Ngatijo bahwa, meski proyek pembangunan resto tersebut dibangun di atas tanah SHM, namun pihak PT. Gunung Citra Wisata selaku investor dinilai melanggar aturan terkait pengerukan lahan.
Hal itu dikatakan Ngatijo pasca melakukan sidak di lokasi proyek pembangunan Drini Park.
“Ada bebera hal yang mungkin bisa dikategorikan dalam bentuk sedikit pelanggaran terkait Bentang Karst yang ada di situ. Disitu ada semacam sedikit pengerukan untuk pembuatan resto oleh PT. Gunung Citra Wisata,” ungkapnya.
Meski demikian, Ngatijo tak menampik, bahwa lahan yang digunakan Resto Drini Park telah clrear, lantaran lahan tersebut telah memilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Pilar.
“Dan status kepemilikan tanah, memang selama ini masih simpang siur, tapi setelah saya kroscek di lapangan memang tanah atas nama SHM, Sertifikat Hak Milik atas nama PT. Pilar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satuan (Kasad) Pamong Praja Edy Basuki, berharap para investor yang ada, hendaknya tetap mematuhi peraturan yang ada.
“Kami dari Satpol PP tentunya, berharap semua investor bisa melaksanakan investasi di Gunungkidul, sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,”ujar Edy.
Selain itu, Edy juga menghimbau kepada masyarakat Gunungkidul, untuk selalu berperan aktif, mengawasi, dan menginformasikan, melapokan jika perlu jika dikemuian hari dijumpai investor nakal.
“Dalam setiap sosialisasi, tuntunya kita juga lakukan bersam-sama bagaimana agar masyarakat bisa aktif, sehingga ketika ada pelanggaran bisa langsung melaporkan kepada kami,” tutup Edy.
(yuli)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…