WONOSARI-SENIN PON | Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK Pasar Argosari bersekukuh dan mendesak penundaan kenaikan retribusi sebesar 30% bagi para pedagang pasar.
Sebelumnya, pada Jumat (18/09/2020) lalu, Pemkab Gunungkidul bersama pedagang pasar telah melaksanakan audiensi dan memutuskan kenaikan retribusi sebesar 30%.
Ketua SPSI PUK Pasar Argosari, sekaligus Koordinator Aksi Yuli Saptono mengatakan, seharusnya kenaikan retribusi dilakukan seusai masa pandemi. Sehingga kondisi finansial para pedagang, menurutnya, sudah kembali membaik.
Ia melihat, tak hanya di Pasar Argosari, bahkan pasar di wilayah Kapanewon Playen juga mengeluhkan hal sama terkait retribusi.
“Jika telah selesai pandemi nanti gak papa mau naik berapapun,” katanya Selasa (29/09/2020) siang.
Saat ini, pihaknya pun juga berusaha mengumpulkan petisi berupa tanda tangan para pedagang pasar. Petisi ini merupakan wujud penolakan kenaikan retribusi pasar yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Meski telah disepakati bahwa kenaikan hanya 30%, tetapi nampaknya tidak lazim jika kenaikan tersebut diberlalukan di masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Yuli.
Dijelakan Yuli, Retribusi pasar sebelumnya Rp 2.000,00 Sejak 1 September 2020 pasca Perda tersebut disahkan, naik menjadi Rp 4.000,00.
Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang layanan retribusi pasar diprotes karena kenaikannya 100%. (Hery)





