Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa dibubarkan dengan mudah.
Pernyataan Mahfud berkaitan dengan desakan publik agar MUI dibubarkan setelah penangkapan anggota MUI, Ahmad Zain An-Najah, sebagai tersangka teroris.
Menurut Mahfud, MUI memang bukan lembaga negara, tetapi kehadirannya dilindungi undang-undang.
Salah satu fungsi MUI, kata Mahfud MD di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (21/11/2021) adalah memberi label halal pada produk permakanan termasuk terkait dengan Bank-bank syariah.
“Jadi karena fungsi itu MUI harus hadir,” tegasnya.
Menteri Polhukam berpesan agar publik tidak emosional lantaran salah satu anggota MUI ditangkap Densus 88 Anti Teror yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, matan Ketua MUI M. Din Syamsuddin mengatakan, pihak manapun atau siapapun yang hendak membubarkan MUI akan berhadapan dengan Umat Islam seluruh tanah air.
Dalam pernyataan terbuka yang beredar di media sosial, bahkan dia siap turun lapangan. (Bambang Wahyu)
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…