“Namun kalau NasDem dianggap mengijinkan itu salah besar. Mengijinkan berarti merekomendasi Kadernya untuk bergerak melompat-lompat. Tidak. Dia mundur sendiri karena kepentingan pribadi. Itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri bermeterai cukup,” tegas dia.
Menurutnya masyarakat perlu diberikan pemahaman politik agar faham betul tentang perbedaan kata diijinkan dan mengundurkan diri.
“Istilah diijinkan berarti ada rekomendasi agar mewakili Partai NasDem untuk Partai lain. Mengundurkan diri artinya keluar dengan kemauan sendiri. Ini kamentar kami sebagai Ketau DPD NasDem Gunungkidul, agar tidak salah tafsir,” jelas Supardjo.
Menyinggung tindak lanjut soal surat pengunduran diri itu menurut Ketua DPD NasDem adalah disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Di sana dinyatakan, anggota partai habis keanggotaannya bila pertama meninggal dunia, kedua diberhentikan oleh Partai, dan ketiga mengundurkan diri.
“Terkait Pak Ben, Partai tidak perlu menindaklanjuti karena otomatis keanggotaan beliau hilang” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…