GUNUNGKIDUL -SENIN PON | Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyusun draf rekomendasi. Draf itu bakal dijadikan bahan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri. Melalui Surat Nomor 094/B/DPP/APDESI/X/2022, dikeluarkan 11 Rekomendasi, kemudian diedarkan lewat group WhatsApp agar diketahui Perangkat Desa seluruh Indonesia. Sialnya 11 rekomendasi tersebut, utamanya poin 4 ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar anggota.
Draf usulan DPP Apdesi yang ditandatangani 17 Oktober 2022 tersebar secara berantai diteruskan kepada Group diskusi Perangkat Desa (Pamong Kalurahan) DIY ditanggapi secara beragam.
Respon serta tanggapan berbeda beda, bahkan cenderung mendapatkan penolakan dari beberapa Forum atau Aliansi Perangkat Desa mengingat dari beberapa poin usulan DPP APDESI Dalam terdapat item yang mestinya dilakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu.
Perangkat Desa masa jabatannya diusulkan sama dengan masa jabatan kepala desa (Lurah), begitu kurang lebih isi item nomor 4.
Dalam hal ini secara tegas Paguyuban Lurah dan Pamong DIY menghendaki bahwa seluruh keluarga besar Pamong Kalurahan ( Perangkat Desa ) untuk tetap tenang dalam merespon dan menanggapi draft usulan yang sudah tersebar tersebut.
Di sanping itu Induk paguyuban lurah se DIY Nayantaka meminta bahwa keluarga paguyuban lurah dan pamong kalurahan Semar (Gunungkidul), Suryodadari Sleman) Tungguljati ( Bantul ) serta Bodronoyo ( Kulonprogo ) dalam menanggapi perihal usulan tersebut untuk senantiasa berkoordinasi dengan induk masing masing Kabupaten.
“Selanjutnya Nayantaka siap merespon dan menindaklanjuti dengan sikap maupun pandangan dari semua unsur.
Prinsipnya Nayantaka juga tidak sependapat dengan materi di salah satu usulan seperti poin no 4 tersebut. Nayantaka sudah konfirmasi ke DPP APDESI. Diperoleh keterangan bahwa poin no 4 tersebut tidak dibawa dalam materi Rekomendasi Audiensi di Kemendagri.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan keistimewaan lingkup DIY,” ujar Heri Yulianto, selaku Sekjen Nayantaka, 24-10-2022.
Heri Yulianto menjelaskan, bahwa “NAYANTAKA” merupakan akronim ‘Nayaka’ (pemimpin/pamomong), ‘Pelayan’ (yang meringankan beban orang lain), ‘Warata’ (adil), dan ‘Kartaraharja’ (sejahtera lahir batin). Secara harfiah berarti pemimpin yang meringankan beban orang lain, berlaku adil, dan bertujuan mensejahterakan masyarakatnya secara lahir dan batin.
(Red)













