GIRISUBO, Kamis Legi–Sedang asyik ngedur (red-lembur) berjudi hingga pukul 03.00 WIB, 7 warga Girisubo tak menyadari jika aktivitasnya diintai polisi. Akibatnya mereka tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Girisubo menggerebek judi dadu goncang yang dilakukan.
Menurut Kapolsek Girisubo, AKP Mursidiyanto, ketujuh orang itu rata-rata berprofesi sopir, swasta dan buruh.
“Mereka sedang berjudi di rumah Par 41, warga RT/RW 02/03, Padukuhan Teken, Desa Tileng, Kecamatan Girisubo hingga menjelang Subuh,” terang Mursidiyanto, Kamis (07/12).
Ketujuh orang itu adalah Yad 55, Mis 35, dan Par 41, warga Tileng, WP 26, warga Ngrancah, Jerukwudel, Sup 35, warga Duwet, Jerukwudel, Sut 43, warga Wonontoro, Pucung, serta Har 38, warga Wuni, Nglindur.
“Dari tangan mereka kita sita uang tunai Rp 1.107.000,-, 3 buah mata dadu, 1 pengguncang dadu,1 piringan dadu, 1 lembar lapak dadu, 2 tikar dan 1 cething,” tambah Kapolsek Girisubo.
Selanjutnya ketujuh penjudi ini digiring ke Mapolsek Girisubo untuk dilakukan penyidikan atas tindak pidana perjudian sesuai dengan pasal 303 KUHP. Red
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…