SEMIN, KAMIS WAGE – Spesialis pencuri burung ECC (29), warga Padukuhan Pakel, Desa Jaluh, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah dibekuk Unit Reskrim Polsek Semin, Rabu (01/08) pukul 14.00 Wib.
Polisi menangkap ECC berdasarkan laporan Suratno warga Padukuhan Karangpoh, Desa Semin, Kecamatan Semin. Dua ekor burung kenari dan jalak uren piaraannya raib.
Suratno kehilangan burung pukul 01.30 WIB Juni 2018 silam, tetapi dilaporkan ke Polsek Semin Rabu 1 Agustus 2018.
Ipda Mahmed Ali Bahona, Kanit Reskrim Polsek Semin menyatakan, tersangka ECC dijerat pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan LP/12/VIII/2018/DIY/Res Gnk/Sek, Unit Reskrim l melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 ekor burung kenari hasil kejahatan yang telah dijual pelaku.
“ECC ditangkap di rumah teman wanitanya di karangpoh semin,” ungkapnya, Kamis (02/08).
Penyelidikan dikembangkan tambah Memed, terbukti kuat pelaku mencuri burung lovebird di daerah Munggur, Semin.
“Kini masih dilakukan pemeriksaan pelaku untuk mencari barang bukti lain,” pungkasnya. (Jk/ig)
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…