SEMIN, KAMIS WAGE – Spesialis pencuri burung ECC (29), warga Padukuhan Pakel, Desa Jaluh, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah dibekuk Unit Reskrim Polsek Semin, Rabu (01/08) pukul 14.00 Wib.
Polisi menangkap ECC berdasarkan laporan Suratno warga Padukuhan Karangpoh, Desa Semin, Kecamatan Semin. Dua ekor burung kenari dan jalak uren piaraannya raib.
Suratno kehilangan burung pukul 01.30 WIB Juni 2018 silam, tetapi dilaporkan ke Polsek Semin Rabu 1 Agustus 2018.
Ipda Mahmed Ali Bahona, Kanit Reskrim Polsek Semin menyatakan, tersangka ECC dijerat pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan LP/12/VIII/2018/DIY/Res Gnk/Sek, Unit Reskrim l melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 ekor burung kenari hasil kejahatan yang telah dijual pelaku.
“ECC ditangkap di rumah teman wanitanya di karangpoh semin,” ungkapnya, Kamis (02/08).
Penyelidikan dikembangkan tambah Memed, terbukti kuat pelaku mencuri burung lovebird di daerah Munggur, Semin.
“Kini masih dilakukan pemeriksaan pelaku untuk mencari barang bukti lain,” pungkasnya. (Jk/ig)
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…