SEMIN, KAMIS WAGE – Spesialis pencuri burung ECC (29), warga Padukuhan Pakel, Desa Jaluh, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah dibekuk Unit Reskrim Polsek Semin, Rabu (01/08) pukul 14.00 Wib.
Polisi menangkap ECC berdasarkan laporan Suratno warga Padukuhan Karangpoh, Desa Semin, Kecamatan Semin. Dua ekor burung kenari dan jalak uren piaraannya raib.
Suratno kehilangan burung pukul 01.30 WIB Juni 2018 silam, tetapi dilaporkan ke Polsek Semin Rabu 1 Agustus 2018.
Ipda Mahmed Ali Bahona, Kanit Reskrim Polsek Semin menyatakan, tersangka ECC dijerat pasal 363 KUHP.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan LP/12/VIII/2018/DIY/Res Gnk/Sek, Unit Reskrim l melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 ekor burung kenari hasil kejahatan yang telah dijual pelaku.
“ECC ditangkap di rumah teman wanitanya di karangpoh semin,” ungkapnya, Kamis (02/08).
Penyelidikan dikembangkan tambah Memed, terbukti kuat pelaku mencuri burung lovebird di daerah Munggur, Semin.
“Kini masih dilakukan pemeriksaan pelaku untuk mencari barang bukti lain,” pungkasnya. (Jk/ig)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…