WONOSARI, Jumat Wage–Bermodus menjual voucher diskount obyek wisata yang ternyata bohongan, MC 39, warga Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta diamankan aparat Reskrim Polsek Kota Wonosari, Jumat (06/10). Bahkan pada Rabu kemarin, pelaku nyaris dihajar warga di Desa Gari, Kecamatan Wonosari.
Diungkapkan Kapolsekta Wonosari, Kompol Sutama, didampingi Panit Reskrim IPTU Edi Sosiawan, ulah MC disinyalir telah makan banyak korban. Bahkan khusus untuk wilayah Kota Wonosari saja terdata lebih dari 25 korban.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi dari sekolah ke sekolah utamanya SD. Dia menawarkan kepada guru-guru, voucher diskount masuk obyek wisata dan rumah makan bonafid bertajuk El Club wisata terpadu,” katanya.
Harga setiap kartu voucher, sambung Kapolsekta Wonosari, bervariasi antara Rp 100.000,- hingga Rp 150.000,-/lembar. Dengan voucher abal-abal tersebut, setiap berkunjung ke obyek wisata akan mendapatkan diskount antara 10% hingga 25%. Namun saat voucher sudah dibeli, ternyata tidak bisa digunakan.
“Kemarin di salah satu SD di Desa Gari, pelaku tertangkap massa dan nyaris jadi bulan-bulanan. Lantas diamankan di Polsekta Wonosari. Pada perkembangannya ternyata banyak yang melapor karena merasa dirugikan,” lanjutnya.
Di wilayah Wonosari sendiri, hingga saat ini sudah ada 5 SD yang menjadi korban yakni di SD Siraman I, SD Karangtengah IV, SD Baleharjo, SD Gari III, SD Piyaman II dan SD Wonosari I dengan korban mencapai lebih dari 25 guru. MC juga disinyalir melakukan aksi sejenis di sekolah yang ada di kecamatan lain seperti Purwosari dan Ponjong.
Sementara itu, Siti M, Kepala Sekolah SD Siraman saat melapor ke Polsekta Wonosari mengaku menjadi korban. MC datang ke sekolahnya pada medio Agustus 2017 dan melakukan presentasi keunggulan kartu El Club Wisata Terpadu.
“Dapat diskount di Jogja Bay, Water Cluster hingga makan di rumah makan bonafid seperti Bale Raos, Bale Ayu dan lainnya. Saya sendiri belum pernah menggunakan kartunya, tetapi banyak teman guru yang cerita kalau kartu itu bohongan. Faktanya saat dipakai ternyata nggak dapat diskount sama sekali,” terangnya.
Untuk itu, Kapolsekta Wonosari menghimbau kepada semua warga masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polsekta Wonosari. Saat ini status MC masih terperiksa, jika unsur dan alat bukti mencukupi statusnya akan meningkat jadi tersangka dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…