HUKUM & KRIMINAL

Obok-Obok Kotak Infak, 3 Pelajar Diamankan Polisi

TEPUS, Selasa Pahing-3 orang pencuri yang masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur berhasil dibekuk jajaran Polsek Tepus. Ketiganya adalah FD 13, MR 12, dan BA 15, warga Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan. Terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran mengobok-obok isi kotak infak di Musala Pantai Indrayanti.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media, aksi pencurian kotak infak tersebut dilakukan ketiga bocah ingusan ini pada 30 Januari 2018.

“Awalnya dengan berboncengan Yamaha Mio Soul AB 4677 AM mereka datang ke Pantai Indrayanti sekitar pukul 16. 00 WIB dan langsung parkir di depan musala,” terang salah satu sumber.

Salah satu pelaku, sambungnya, lantas berpura-pura menanyakan kopi kepada Wiji Lestari 28, pedagang minuman di tempat tersebut. Setelah dijawab ada, si bocah ini lantas kembali ke parkiran sepeda motor dahulu. Lantas salah satu pelaku lain pergi untuk membeli minuman teh 3 plastik dan rokok. Tak berselang lama ditempat ini lantas ketiganya pergi meninggalkan lokasi.

“Gerak gerik mereka dinilai mencurigakan oleh Sumawan 25, yang juga ada di lokasi. Dan setelah diperiksa ternyata gembok kotak infak sudah rusak namun dipegang masih hangat serta isinya hilang,” lanjutnya.

Diperkirakan kotak amal tersebut berisi uang sekitar Rp 1 juta. Yakin bahwa ada yang membawa kabur isi kotak infak, warga sekitar kemudian melakukan pengejaran namun tidak diketemukan. Meski begitu ada yang ingat bahwa ketiga bocah ingusan tersebut berboncengan sepeda motor Yamaha Mio Soul AB 4677 AM. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tepus pada 31 Januari 2018.

“Dan setelah dilakukan pelacakan pelaku berhasil diamankan polisi. Karena pelaku masih di bawah umur, maka kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, S.IK, MH mengaku kemungkinan ketiga bocah tersebut akan dilakukan penanganan hukum secara diversi lantaran masih di bawah umur.

“Meski begitu, jika terbukti pernah dilakukan diversi terhadap ketiganya atau melakukan kejahatan sejenis di tempat lain, maka bisa langsung diproses hukum tidak dengan diversi,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, kasus maling kelas teri yang melibatkan pelajar nakal ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

14 jam ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

1 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

1 minggu ago

Terbanyak Sepanjang Sejarah, UGM Wisuda 3.865 Mahasiswa

YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…

1 minggu ago

Belasan Ribu Mahasiswa Baru UNY Ikuti PKKMB

YOGYAKARTA - SELASA PAHING,  SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…

1 minggu ago

Ribuan Mahasiswa Baru UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pembukaan PKKBN

YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…

2 minggu ago