TEPUS, Selasa Pahing-3 orang pencuri yang masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur berhasil dibekuk jajaran Polsek Tepus. Ketiganya adalah FD 13, MR 12, dan BA 15, warga Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan. Terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran mengobok-obok isi kotak infak di Musala Pantai Indrayanti.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media, aksi pencurian kotak infak tersebut dilakukan ketiga bocah ingusan ini pada 30 Januari 2018.
“Awalnya dengan berboncengan Yamaha Mio Soul AB 4677 AM mereka datang ke Pantai Indrayanti sekitar pukul 16. 00 WIB dan langsung parkir di depan musala,” terang salah satu sumber.
Salah satu pelaku, sambungnya, lantas berpura-pura menanyakan kopi kepada Wiji Lestari 28, pedagang minuman di tempat tersebut. Setelah dijawab ada, si bocah ini lantas kembali ke parkiran sepeda motor dahulu. Lantas salah satu pelaku lain pergi untuk membeli minuman teh 3 plastik dan rokok. Tak berselang lama ditempat ini lantas ketiganya pergi meninggalkan lokasi.
“Gerak gerik mereka dinilai mencurigakan oleh Sumawan 25, yang juga ada di lokasi. Dan setelah diperiksa ternyata gembok kotak infak sudah rusak namun dipegang masih hangat serta isinya hilang,” lanjutnya.
Diperkirakan kotak amal tersebut berisi uang sekitar Rp 1 juta. Yakin bahwa ada yang membawa kabur isi kotak infak, warga sekitar kemudian melakukan pengejaran namun tidak diketemukan. Meski begitu ada yang ingat bahwa ketiga bocah ingusan tersebut berboncengan sepeda motor Yamaha Mio Soul AB 4677 AM. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tepus pada 31 Januari 2018.
“Dan setelah dilakukan pelacakan pelaku berhasil diamankan polisi. Karena pelaku masih di bawah umur, maka kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, S.IK, MH mengaku kemungkinan ketiga bocah tersebut akan dilakukan penanganan hukum secara diversi lantaran masih di bawah umur.
“Meski begitu, jika terbukti pernah dilakukan diversi terhadap ketiganya atau melakukan kejahatan sejenis di tempat lain, maka bisa langsung diproses hukum tidak dengan diversi,” tegasnya.
Hingga berita ini dilansir, kasus maling kelas teri yang melibatkan pelajar nakal ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul. Red
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…