“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,”imbuhnya.
Sementara ungkap kasus lain yakni, atas dasar laporan kejadian pencurian toko, wilayah Desa Kepek, Wonosari dengan korban Yohan Hendrawan. Yohan menjadi korban pencurian uang sejumlah Rp 30 juta yang disimpan di laci toko. Polisi yang mendapatkan laporanpun langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan barang bukti.
“Setelah melakukan penyelidikam pelaku berinisial T (43) warga Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya,”tandasnya. Fajar
Video: Polisi Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian
Page: 1 2
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…