Operasi Pasar Oleh Pol PP Besama Disperindag DIY, Banyak Menemukan Makanan Kadaluwarsa

1108

WONOSARI, Senin Pon-infogunungkidul.com-Satuan Pamong Praja (Pol PP) DIY bagian Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu), dibantu Pol PP Kabupaten Gunungkidul, melakukan operasi pasar terkait dengan perlindungan konsumen. Operasi dilakukan di pasar tradisional Argosari, Wonosari, Senin (28/05). Operasi bekerjasama dengan Disperindag DIY tersebut banyak ditemukan makanan kadaluarsa.

Murwantinah, staf penegak Perda-perda Pol PP DIY, bagian Binwaslu menjelaskan, sedikitnya terdapat 4 pedagang yang menjual makanan sudah tidak layak untuk dikonsumsi (Kadaluarsa).

Menurutnya, makanan yang sudah kadaluarsa tersebut utamanya produk minuman susu dan makanan mie instan. Produk semacam ini ditemukan bukan hanya di Gunungkidul, namun hampir saluruh pasar tradisional di DIY.

Operasi pasar dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999. Dalam operasi tersebut memfokuskan pada makanan yang sudah kadaluarsa, ketahanan pangan, penjaminan mutu, dan produk makanan yang belum teregistrasi produk dalam negeri.

Produk-produk yang ditemukan tidak memenuhi aturan akan diberikan teguran, dengan menyisihkan produk yang tidak layak jual. Tidak hanya yang sudah kedaluwarsa dipinggirkan, tetapi yang baru mendekati kadaluarsa pun tidak boleh dijual belikan.

Diakuinya, selama melakukan operasi pasar tradisional di DIY,  yang paling banyak ditemukan produk bumbu-bumbu kedaluwarsa.

Ia juga berharap, supaya para pedagang lebih hati-hati dalam menerima barang, dan harus memperhatikan standart SNI.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.