Pangkalan Naikan Harga Melon di Atas HET, Masyarakat Supaya Melapor

1100

WONOSARI, Senin Pon-Mahalnya harga gas melon 3 Kg masih menjadi polemik di masyarakat penerima subsidi. Diklaim, selama operasi belum ditemukan pangkalan menaikan harga. Kapolres Gunungkidul menghimbau masyarakat yang menemukan sub penyalur/ pangkalan, menjual gas melon 3 Kg tidak sesuai aturan supaya dilaporkan ke Polres Gunungkidul.

Pantauan dilapangan, para sub penyalur/pangkalan gas melon 3 Kg masih ada yang menjual gas ke pengecer tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY, No. 28/2015, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Fetroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg, serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul No.500/1914, tentang pengawasan pelaksanaan pendistribusian LPG tertentu.

Seperti disebutkan dalam Peraturan Gubernur dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul, bahwa HET gas melon 3 Kg untuk rakyat miskin sebesar Rp. 15.500,00

Kenyataan dilapangan, pangkalan masih banyak yang menjual ke pengecer antara Rp. 17.000,00 sampai Rp. 20.000,00. Sehingga harga jatuh ke rakyat yang mendapatkan subsidi sudah diatas Rp. 20.000,00

Namun menurutnya, berdasar laporan Satgas Pangan yang selama ini melakukan operasi dilapangan belum ditemukan pelanggaran.

Terkait pelanggaran bagi sub penyalur/pangkalan, dikatakan Ahmad Fuady, akan diserahkan kepada pihak pertamina, karena pertamina yang mempunyai kewenagan temtang perijinan.

Selain itu, Kapolres juga menyinggung masalah kesiapan keamanan menjelang lebaran tahun 2018.

Dijelaskan, dalam menghadapi lebaran tahun ini, pihaknya sesuai instruksi akan melakukan Operasi Ketupat Progo tahun 2018, mulai tanggal 06/06/2018.

Selain itu pihaknya akan menyiapkan 6 pos pengamanan di seluruh wilayah Gunungkidul. Dengan harapan bisa memberikan keamanan dan kenyamanan pada saat lebaran. (jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.