ORANG-ORANG MUNAFIK BERKELIARAN DI EMPAT LOKASI

3690

INFOGUNUNGKIDUL, MINGGU WAGE-Ingkar janji, dalam terminologi agama disebut munafik. Di Indonesa, manusia munafik menyebar di empat lokasi: di eksekutif, legeslatif, yudikatif, dan swasta.

Gerakan orang-orang munafik sangat masif, sistemik dan agresif. Ini memperteguh, bahwa zaman telah tua. Maraknya golongan munafik, juga menandakan, bahwa hari kiamat semakin mendekat.

Pada tataran eksekutif, menjamur mulai dari menteri hingga kepala daerah. Menteri, juga kepala daerah, saat dilantik mengucap sumpah/ janji, setelah duduk di kursi kekuasaan banyak yang ingkar.

Sumpah/ janji mereka berbunyi, “Demi Allah/ Tuhan saya bersumpah bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja, dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa dia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya.”

Menteri dan sejumlah kepala daerah masuk hotel prodeo gara-gara melanggar sumpah/ janji dalam bentuk korupsi, atau menerima gratifikasi.

Kedua, orang munafik ada juga di tataran legeslatif. Jumlah mereka ratusan, berjubel di DPR RI dan daerah, baik DPRD I maupun II. Saat sebelum memangku jabatan, anggota legeslatif ini pun mengucap sumpah/ janji.

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” demikian bunyi sumpah/ janji anggota DPR dan DPRD.

Janji itu tidak dipegang teguh. Akibatnya, ratusan legeslator menjadi pesakitan, kemudian menghuni rumah tahan KPK.

Di tataran yudikatif pun tidak ketinggalan, para penegak hukum harus berurusan dengan hukum karena ingkar pada sumpah serta janji.

Yang keempat, manusia munafik berkeliaran di lingkaran pengusaha (swasta). Mereka bergerak dan berperan sebagai penyuap pejabat eksekutif, legeslatif dan yudikatif.

Dari Hadits Shahih Bukhari, Abu Hurairah menceriterakan, Nabi SAW pernah bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat”.

Dirangkum dari berbagai sumber, daya rusak orang munafik sangat luar biasa, karena mereka bercokol di pusat kekuasaan, baik di tataran ilmu, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum.

Menjamurnya manusia munafik merupakan salah satu dari 21 tanda, bahwa hari kiamat semakin mendekat.

Belakangan, ada juga pejabat yang berjanji bersedia mengemban tugas kenegaraan selama lima tahun, tetapi di tengah jalan, tiba-tiba melompat berpindah ke jabatan lain. Pejabat yang ingkar model begini tidak banyak dipersoalkan. Alasannya secara finansial tidak menimbulkan kerugian negara.

Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.