YOGYAKARTA, SELASA PAHING – Pemilu serentak 17 April 2019, ditengarai bakal banyak terjadi pelanggaran. Pada hari H pencoblosan dimungkinkan banyak caleg yang terus berkampanye dengan cara mengirim pesan singkat melalui Whatsapp (WA). Kemungkinan seperti itu tidak diantisipasi oleh pembuat undang-undang.
Satu pertanyaan sederhana untuk Bawaslu. Sebagai intitusi pengawas, mampukan lembaga ini menangkap basah para caleg pengguna WA yang menggiring calon pemilih untuk memilih dirinya?
Salah seorang pelaku politik secara berseloroh bahkan menyatakan, komunikasi melalui WA di hari H pencoblosan bisa pula dimanfaatkan untuk bagi-bagi pulsa.
Bagus Sarwono, Ketua Bawaslu DIY, diklarifikasi kemungkinan terjadinya pelanggaran di hari H pencoblosan, melalui aplikasi WA hanya menjawab singkat.
“Yang jelas, Bawaslu belum punya kewenangan sampai menyadap handphone (WA) orang lain. Jadi masih ngandalkan temuan atau laporan masyarakat” ujarnya (12/11). (Agung)






