Pasca Bencana Puting Beliung, Seorang Kakek Memanfaatkan Situasi Mencuri Kayu

1179

WONOSARI-KAMIS PAHING | Nekat melakukan aksi pencurian kayu di kawasan RPH Giring, Kapanewon Paliyan, NG (61) seorang kakek asal Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan terancam hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara. Ironisnya, pelaku melakukan aksi pencurian pasca bencana alam puting beliung beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan Resor Polisi Hutan (RPH) Giring, Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan pada Minggu, (13/03/2022) pukul 13.30 WIB.

Ketika petugas Polhut melaksanakan patroli hutan di Petak 144 RPH Giring pasca terjadinya bencana angin puting beliung di wilayah Paliyan yang mengakibatkan banyak pohon jati tumbang di kawasan hutan.

Saat itu, petugas polisi kehutanan melihat pelaku sedang memanggul potongan kayu jati dengan cara di panggul menuju keluar kawasan hutan selanjutnya petugas polhut melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah di lakukan interogasi , pelaku sebelumnya sudah mengambil satu potongan kayu jati yang di letakkan sementara di pinggir jalan setapak menuju arah ke luar hutan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Paliyan,” ungkap Suryanto, Kamis, (17/03/2022).

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari petugas Polhut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Paliyan bersama petugas piket menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Ketika dilakukan penelusuran di rumah pelaku, ternyata di rumah pelaku terdapat 6 (enam) potong kayu jati yang diambil oleh pelaku dari kawasan hutan yang di letakkan di dekat kandang sapi. Jumlah nilai kerugian kayu dan tunggak adalah sebesar Rp. 3.259.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah),” jelas Suryanto.

Suryanto menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 8 (delapan) potong kayu jati, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 ( satu) buah sabit, 1 (satu) buah tas karung/bagor warna putih, dan 2 (dua) utas tali senar warna biru dan warna putih.

“Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara,” tutup Suryanto. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.