WONOSARI, (Rabu Pahing) -Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa di seluruh Gunungkidul mencapai Rp 6 miliar lebih. Secara persuasif Desa diingatkan, sebelum mengarah ke ranah hukum, jika tidak diindahkan, oknum penilep akan diseret ke meja hijau.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, SIP, MT, Selasa, (11/07), menyatakan, berdasarkan data, tunggakan pembayaran PBB dari desa-desa seluruh Gunungkidul per 31 Desember 2017 mencapai Rp 6 miliar lebih.
Jumlah sebesar itu, terhitung sejak penyerahan dari KPP Pratama Wonosari ke Pemkab Gunungkidul pada 2013.
“Pada saat penyerahan dari KPP Pratama pun sudah meninggalkan tunggakan,” ujarnya.
Upaya terus dillakukan supaya tunggakkan pembayaran PBB dari desa-desa tiap tahun tidak menumpuk. Salah satu upaya, tim BKAD, Inspektorat, Kecamatan melakukan kroscek ke desa-desa yang mempunyai tunggakan PBB.
Kroscek dilakukan secara bertahap, dari penelitian administrasi sampai pada petugas pemungut.
“Kalau sudah berulangkali diingatkan masih bandel kita akan panggil, bahkan kita melibatkan kejaksaan untuk memberikan pemahaman, termasuk sanksi hukumnya,” tegasnya.
Diakui, bahwa terjadi penunggakan PBB karena peralian yang belum diikuti laporan ke BKAD sehingga menyulitkan petugas pemungut pajak.
Selain itu, adanya petugas pemungut pajak padukuhan yang tidak tertib dalam menyetor ke desa. Wajib pajak (WP) sudah membayar tetapi disalahgunakan.
Ia berharap, dalam melakukan pembayaran PBB tidak harus menunggu jatuh tempo, lebih cepat lebih baik.
Terpisah, Sekda Gunungkidul, Ir. Drajad Ruswandono, MT, mengakui, banyaknya tunggakan pembayaran PBB di Gunungkidul.
Pemkab sudah berusaha secara persuasif mengingatkan seluruh desa. Dia mengajak supaya tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pembangunan tidak terlepas dari hasil pajak. (Joko)