WONOSARI, (Selasa Pon)-Dua orang pelaku pelemparan kaca mobil milik Hamzah Arfah Susanto (34) warga Watu Gilang A, Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan di Jl. Wonosari-Paliyan tepatnya di Desa Wareng, Kecamatan Wonosari pada Jumat, (13/07) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Wonosari Kompol Sutama, didampingi Panit Reskrim Iptu Edi Sosiawan menyampaikan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IK (32)warga Kebondalem, Madurejo, Prambanan, Sleman dan WS (25) warga Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.
“Keduanya dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Iptu Edi, Selasa, (17/07).
Dikatakan Edi, dari para tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, Nopol AB 5166 YM, warna biru putih.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa kejadian tersebut berawal saat korban melintas di TKP menggunakan mobil Honda Brio Nopol AB 1061 AW. Namun sampai ditempat tersebut ada dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan yang tiba-tiba melempar batu kearah mobil korban hingga pecah kaca depan mobil.
“Korban langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap dan sempat menjadi korban amukan massa,” jelasnya.
Kedua pelaku akhirnya di amankan di Polsek Wonosari. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 5.000.000, 00. (lima juta rupiah). Red
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…