PERISTIWA

Pelaku Pencurian Kayu Jati di Lahan DPP Kabupaten Gunungkidul Membuat Pernyataan dan Membayar Sejumlah Uang

WONOSARI-SABTU PAHING | Diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati di lahan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Kalurahan Karangrejek, KW (82) warga Padukuhan Karangduwet II, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, membuat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran sejumlah uang ke Kas Daerah, Jumat (22/10/2021) siang.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPP Kabupaten Gunungkidul, Ir. Raharjo Yuwono.

“Hari ini sudah diselesaikan oleh pelaku pembayaran ke kas daerah lewat BPD sebesar Rp.3.350.000,- sesuai pernyataan pelaku,” jelas Raharjo, Jumat, (22/10/2021) sore.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, Raharjo berujar, peristiwa penebangan pohon jati terjadi pada, Senin (11/10/2021) lalu.

Pelaku KW pada hari tersebut memerintahkan kepada WS warga Karangduwet I, Kalurahan Karangrejek untuk membeli dan menebang kayu jati yang berada di kotak B6 dengan hak pakai nomor 00008 dengan sertifikat SHM nomor 184028 atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Padukuhan Karangduwet I, RT 18/RW 07.

Lebih lanjut Raharjo menyampaikan, pada awalnya pelaku KW mengakui melakukan penebangan dan penjualan pohon jati secara ilegal sebanyak 1 (satu) kali dengan jumlah pohon yang ditebang 3 (batang). Namun, hasil kroscek yang dilakukan Dinas di lokasi ditemukan bekas potongan kayu jati lainnya yang diduga telah dipotong sejak lama terbukti pada pangkal akar kayu telah tumbuh tunas tanaman baru (Sulen).

Atas temuan Dinas tersebut akhirnya diakui oleh pelaku sehingga KW bersedia membayar sejumlah uang kepada kas daerah sesuai harga kerugian aset Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Pertanyaannya, bahwa apakah dengan dibayarkannya uang ke kas daerah maka jeratan hukum bagi pelaku akan bebas, Raharjo belum memberikan tanggapan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan aset yang ada di Dinas sehingga tidak terjadi hal seperti ini,” ungkap Raharjo.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa dugaan pencurian yang dilakukan KW tersebut menjadi perbincangan masyarakat khususnya di Kalurahan Karangrejek.

Dia menjelaskan, banyak warga merasa geram atas ulah pelaku terlebih dalam penyelesaian kasus ini hanya berakhir dengan membayar ganti rugi sejumlah uang.

Hal tersebut menurutnya tidak adil, karena beberapa kasus serupa meski pelaku mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum terus berlanjut.

“Bila hanya membayar uang dan kasus dianggap selesai ini akan menjadi preseden buruk bagi dinas. Warga petani lain yang mengelola tanah dinas tersebut hak mereka kan sama, terkait kewajiban uang sewa lahan, petani lain semua juga bayar dan bayarnya juga ke KW ini selaku koordinator atau apa namanya. Jadi kalau KW bebas melenggang patut dipertanyakan ada apa dengan dinas,” ungkapnya dengan nada ketus. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

2 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago