Oleh : Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes
PELANTIKAN pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pada 2 Januari 2026 yang dilaksanakan tanpa kehadiran wakil bupati karena secara nyata tidak diundang, adalah peristiwa politik yang terlalu serius untuk direduksi sebagai urusan protokoler. Ini bukan sekadar soal kursi kosong dalam acara seremonial, melainkan cermin telanjang dari rusaknya relasi kepemimpinan di tingkat tertinggi pemerintahan daerah.
Dalam praktik pemerintahan yang sehat, pelantikan pejabat adalah simbol konsolidasi kekuasaan dan kesatuan arah kepemimpinan. Ketika wakil bupati yang dipilih rakyat bersama bupati dalam satu paket secara sadar disingkirkan dari agenda strategis tersebut, maka publik berhak menyimpulkan satu hal, “Kepemimpinan Gunungkidul sedang tidak baik-baik saja”.
Tidak diundangnya wakil bupati, tidak bisa dibaca sebagai kelalaian administratif. Ini adalah pesan politik yang sengaja dikirimkan, bahwa kekuasaan dijalankan secara sepihak, eksklusif, dan tanpa kebutuhan akan kolegialitas. Dalam bahasa politik, ini adalah demonstrasi dominasi, bukan kepemimpinan.
Secara hukum, memang tidak ada kewajiban eksplisit bagi bupati untuk mengundang wakil bupati. Namun pemerintahan yang hanya berpijak pada legalitas sempit, sambil mengabaikan etika dan kepatutan, adalah ciri kepemimpinan miskin kenegarawanan. Kekuasaan yang dewasa tidak pernah merasa terancam oleh kehadiran wakilnya sendiri.
Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati dan wakil bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket politik. Keduanya bukan dua entitas terpisah, melainkan mitra strategis yang secara moral dan politik bertanggung jawab bersama atas jalannya pemerintahan. Karena itu, absennya wakil bupati dalam agenda penting seperti pelantikan pejabat terlebih karena tidak diundang menimbulkan pertanyaan publik yang wajar, “ada apa di internal kepemimpinan daerah?”.
Birokrasi adalah organisasi yang sangat sensitif terhadap sinyal kekuasaan. Ketika pelantikan dilakukan tanpa wakil bupati, aparatur sipil negara akan menangkap pesan yang jelas, “ada konflik di puncak kekuasaan, dan mereka harus berhitung dengan siapa harus loyal”.
Ketika konflik kepemimpinan tidak dijelaskan secara terbuka, tetapi justru ditampilkan melalui tindakan simbolik seperti ini, publik berhak mencurigai adanya masalah yang lebih dalam, “Perbedaan kepentingan, perebutan pengaruh, atau bahkan konflik kebijakan yang tidak ingin dikonsumsi publik secara jujur”. Diamnya elite bukan tanda kedewasaan, melainkan sering kali bentuk penghindaran tanggung jawab politik.
Jika memang terdapat perbedaan visi, konflik kepentingan, atau persoalan komunikasi antara bupati dan wakil bupati, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan secara dewasa, institusional, dan tertutup, bukan justru dipertontonkan melalui tindakan-tindakan simbolik yang mudah dibaca publik.
Pelantikan pejabat tanpa kehadiran wakil bupati bukan peristiwa sepele. Ia adalah alarm politik dan administratif yang patut menjadi perhatian serius DPRD, tokoh masyarakat, dan publik Gunungkidul. Kepemimpinan daerah yang solid bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal etika, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap mandat rakyat. Gunungkidul membutuhkan stabilitas kepemimpinan, bukan konflik yang dibiarkan tumbuh dalam diam.






