Pelecehan Seksual 8 Tahun Silam Dipolisikan

1034

PURWOSARI, MINGGU WAGE – S (48) warga Kecamatan Purwosari diamankan di Polsek Purwosari Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya BY (22). Tindak asusila dilakukan S 8 tahun silam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan War ibu kandung BY. War melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari setelah mendengar cerita dari sanak keluarga BY terhadap aksi bejat yang dilakukan S selama ini.

BY mengaku mendapatkan ancaman berupa aksi pembakaran rumah orang tuanya serta menyakiti keluarga BY jika bercerita tentang perbuatan tercela tersebut.

Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto, S.H., menceritakan kasus pencabulan itu terbongkar setelah korban bercerita kepada kakak sepupu dan langsung melaporkan hal ini kepada polisi.

“Setelah menerima laporan itu, anggota kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya, Sabtu,(24/11)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.