PEMKAB GUNUNGKIDUL

Pembatasan Bacalon Kades Maksimal Lima Pada Pilkades 2019 Bermasalah

WONOSARI – Selasa Legi | Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Pilkades Serentak Sabtu Pahing 23 November 2019. Pendaftar dibatasi. Setelah dirunut ke UUD 1945, pembatasan itu menghalangi hak politik warga negara.

Menurut penjelasan Sujoko, Kepala DP3AKBPMD Peraturan Bupati Gunungkidul itu memang mengamanatkan pembatasan tersebut.

“Minimal dua, maksimal lima,” papar Sujoko, di ruang kerjanya, Selasa (08/10/19).

Peraturan Bupati Gunungkidul, menurutnya telah sejalan dengan Perda, Permendagri, bahkan Undang-Undang.

Sementara itu sumber dari segala sumber hukum (UUD 1945) mengamanatkan berbeda.

Dalam Pasal 28D Ayat 3 disebutkan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Publik menilai pembatasan bacalon kades maksimal lima, jelas bertentangan dengan konstitusi.

Sujoko mengakui, bahkan menyatakan setuju terhadap item bacalon kades minimal dua. Ketika diminta pendapat pembatasan maksimal lima, dia enggan berkomentar.

Video Terkait:

Joko Priyatmo (Jepe) Pengamat politik dan ketatanegaraan mengaku tidak kaget, ketika salah satu bacalon kades Desa Bunder, Kecamatan Patuk, kemudian melayangkan protes dalam bentuk mosi tidak percaya kepada Panitia.

“Saya yakin Panitia Pilkades Desa Bunder telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tetapi karena aturannya bertentangan dengan konstitusi, maka terjadilah ribut-ribut itu.

Dia menyarankan, undang-undang yang menjadi acuan Pilkades perlu dilakukan revisi. Kelak, kata dia,  Perdanya pun demikian, supaya tidak ada Perbup yang menelikung hak warga negara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi pun, menurutnya telah mengamanatkan, kembali kepada Pasal 28D Ayat 3. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

2 hari ago

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

1 minggu ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

1 minggu ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

1 minggu ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 minggu ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

2 minggu ago