WONOSARI, SELASA KLIWON-Kabupaten Gunungkidul kembali meraih penghargaan, kali ini dari Ombudsman berupa sertifikat tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Dari 55 produk layanan administrasi, Gunungkidul merebut nilai 96,44, masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Senin, (10/12) di Auditorium TVRI Pusat.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulfian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D, Gunungkidul mimiliki Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori tinggi.
Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau menurut Ketua, nilainya ada pada rentang 81-100. Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning ada di rentang nilai 51-80. Sementara Kepatuhan Rendah atau Zona Merah nilai berada pada rentang 0-50.
Akumulasi nilai menurutnya, diperoleh dari bobot nilai per-variabel pertanyaan, dan dari sisi kenampakan fisik pada penyelenggara layanan administrasi.
Lebih jauh Amzulfian Rifai menjelaskan, untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang rujukannya peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, Ombudsman RI mendorong agar setiap pemerintah kabupaten mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H, Wakil Bupati Gunungkidul
Penilaian kepatuhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun. Permulaannya, kata dia, dilakukan tahun 2015.
Terkait penganugerahan sertifikat zona hijau tahun 2018, diterima oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H.
“Kita berharap predikat ini menjadi pemicu semangat dalam melayani masyarakat sebagaimana perintah undang-undang,” ungkap Himmawan usai menerima penghargaan, Senin, (10/12). (Ag/ig)






